TataCara Pendaftaran Perkara; Pengambilan Akta Cerai; Road Map RB PA. Kab. Malang; Pelaksanaan Zona Integritas; Ucapan Selamat dan Duka Cita Intip Inovasi terbaru Layanan Drive-Thru, seperti apa? Pada bulan September 2021, Pengadilan Agama Kabupaten Malang meluncurkan inovasi baru yaitu Layanan Drive-Thru Pengambilan Produk Pengadilan
PENDAFTARAN PERKARAPertama Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama Malang dengan membawa surat gugatan atau Pihak berperkara menghadap petugas Meja Pertama dan menyerahkan urat gugatan atau permohonan, minimal 2 dua rangkap. Untuk surat gugatan ditambah sejumlah Petugas Meja Pertama dapat memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM. Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat 1 HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama. Catatan Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo cuma-cuma. Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM, didasarkan pasal 237 – 245 tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama menjadi satu dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam Petugas Meja Pertama menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM dalam rangkap 3 tiga.Kelima Pihak berperkara menyerahkan kepada pemegang kas KASIR surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM.Ketujuh Pemegang kas menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM, seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM kepada pemegang Pemegang kas setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Pemegang kas kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM serta surat gugatan atau permohonan yang Pihak berperkara menyerahkan kepada petugas Meja Kedua surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 dua rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar SKUM.Keduabelas Petugas Meja Kedua mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh pemegang Petugas Meja Kedua menyerahkan kembali 1 satu rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak Selesai Pihak/pihak-pihak berperkara akan dipanggil oleh jurusita/jurusita pengganti untuk menghadap ke persidangan setelah ditetapkan Susunan Majelis Hakim PMH dan hari sidang pemeriksaan perkaranya PHS.
PendaftaranPerkara; Tata Cara Pendaftaran Perkara; Tentang E-Court; Prosedur Berperkara; Informasi Biaya Hak Kepaniteraan; Direktori Putusan PA. Malang
MALANG KOTA – Meski ada tren penurunan, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT di Malang raya masih cukup tinggi. Di masa pandemi, tepatnya mulai tahun 2020 sampai awal September, tercatat ada 154 laporan kasus. Jumlah itu diyakini bukan angka riil. Sebab dari pengalaman aparat kepolisian, banyak korban yang didominasi perempuan masih ragu untuk melapor. ”Salah satu alasan-nya memang takut itu menjadi aib untuk dirinya, jadi tidak semuanya melaporkan ke polisi,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Tri Nawang Sari. Selama pandemi, ia menyebut ada 30 perempuan yang sudah melaporkan kasus KDRT ke Polresta Malang Kota. Rinciannya, pada tahun 2020 lalu ada 23 korban yang melapor. Sementara pada periode Januari sampai Agustus lalu, pihaknya sudah menerima laporan dari 7 korban. Nawang memastikan bila semua laporan itu sudah ditindaklanjuti pihaknya. Beberapa kasus di antaranya ada yang diselesaikan secara kekeluargaan. Contohnya seperti penyelesaian di tingkat kelurahan dengan mediasi melalui Babinkamtibmas. ”Karena walaupun yang sudah lapor ke sini, biasanya juga ada yang melakukan pencabutan laporan,” kata dia. Ia juga menyebut ada beberapa laporan KDRT yang berujung kepada penetapan tersangka. ”Waktu itu contohnya kasus dari warga Kecamatan Kedungkandang, yang istrinya mendapat pukulan. Bahkan, sampai menggunakan senjata tajam pisau, red,” bebernya. Dari pengamatannya, ada beberapa penyebab kasus KDRT. Yang paling sering didengarnya karena faktor ekonomi. Berikutnya juga ada faktor kesalahpahaman dan faktor yang lainnya. Ditambahkan Nawang, KDRT itu bukan hanya mencakup kekerasan fisik saja. Kekerasan psikis dan penelantaran juga termasuk dalam ranah KDRT. Disebut Nawang, saat ini memang ada tren penurunan kasus KDRT di Kota Malang. Sebab pada 2017 lalu, Polresta Malang Kota mencatat 39 laporan kasus. Sementara pada tahun 2018 ada 32 laporan yang diterima. Sedangkan pada 2019, jumlah laporan kembali naik menjadi 34 kasus. Tren menurun mulai tersaji di tahun 2020, ketika pihaknya hanya menerima 23 laporan KDRT. Ia mengindikasi bila pandemi lah yang membuat jumlah laporan menurun. ”Tapi saya tidak tahu, ini beneran berkurang atau karena mereka korban enggan melapor,” kata ibu dua anak itu. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudho Riambodo menduga bila pandemi juga menjadi salah satu sebab angka kasus KDRT meninggi. ”Mungkin saja karena kebanyakan WFH work from home, pusing karena tugas atau yang lainnya,” kata dia. Selama ini, pihaknya memastikan sudah menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Senada dengan Nawang, ia mengakui bila beberapa kasus KDRT tak menemui walaupun ada aduan, kapan pun tetap bisa dicabut laporannya. Bahkan meskipun kasus tersebut sudah masuk di persidangan pun tetap bisa dicabut laporannya,” kata dia. Di tempat lain, Panitera Pengadilan Agama PA Kota Malang Chafidz Syafiuddin SH MH juga mengakui bila KDRT kerap menjadi alasan warga yang mengajukan perceraian. Dari data PA Kota Malang, KDRT masuk dalam urutan empat penyebab terjadinya perceraian. Tiga alasan lainnya seperti adanya perselisihan, faktor ekonomi, dan ada salah satu pihak yang meninggalkan pasangan. Dalam kurun waktu 7 bulan, tepatnya mulai Januari sampai Juli lalu, Chafidz menyebut ada 15 gugatan cerai yang dilatarbelakangi KDRT. Mayoritas korbannya adalah perempuan. ”Memang yang paling sering melakukan KDRT itu adalah pihak suami,” kata dia. Sebagai perbandingan, ia menyebut bila pada periode Januari sampai Juli 2020 lalu, ada 30 gugatan cerai dengan alasan KDRT. Senada dengan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, ia menjelaskan bila KDRT bukan hanya soal kekerasan fisik saja. Menyakiti pasangan secara psikis juga termasuk dalam kategori KDRT. Contohnya seperti menakut-nakuti yang bisa mengganggu psikologis pasangan. ”Jadi bisa karena KDRT fisik ataupun psikis,” kata dia. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinsos P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani memastikan bila pihaknya intensif memberikan pendampingan kepada para perempuan yang menjadi korban KDRT. ”Proses pendampingannya tidak sama, karena harus dilihat dulu kasusnya,” kata dia. Fokus awal pihaknya bakal diarahkan pada pemulihan psikis para perempuan yang menjadi korban KDRT. Selain pendampingan, Penny juga menyebut bila pihaknya gencar memberikan sosialisasi terkait KDRT. ”Tapi karena sekarang masih pandemi, sosialisasi biasanya dilakukan melalui webinar,” terangnya. ulf/cj9/nug/by/rmc MALANG KOTA – Meski ada tren penurunan, jumlah kasus kekerasan dalam rumah tangga KDRT di Malang raya masih cukup tinggi. Di masa pandemi, tepatnya mulai tahun 2020 sampai awal September, tercatat ada 154 laporan kasus. Jumlah itu diyakini bukan angka riil. Sebab dari pengalaman aparat kepolisian, banyak korban yang didominasi perempuan masih ragu untuk melapor. ”Salah satu alasan-nya memang takut itu menjadi aib untuk dirinya, jadi tidak semuanya melaporkan ke polisi,” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak PPA Satreskrim Polresta Malang Kota Iptu Tri Nawang Sari. Selama pandemi, ia menyebut ada 30 perempuan yang sudah melaporkan kasus KDRT ke Polresta Malang Kota. Rinciannya, pada tahun 2020 lalu ada 23 korban yang melapor. Sementara pada periode Januari sampai Agustus lalu, pihaknya sudah menerima laporan dari 7 korban. Nawang memastikan bila semua laporan itu sudah ditindaklanjuti pihaknya. Beberapa kasus di antaranya ada yang diselesaikan secara kekeluargaan. Contohnya seperti penyelesaian di tingkat kelurahan dengan mediasi melalui Babinkamtibmas. ”Karena walaupun yang sudah lapor ke sini, biasanya juga ada yang melakukan pencabutan laporan,” kata dia. Ia juga menyebut ada beberapa laporan KDRT yang berujung kepada penetapan tersangka. ”Waktu itu contohnya kasus dari warga Kecamatan Kedungkandang, yang istrinya mendapat pukulan. Bahkan, sampai menggunakan senjata tajam pisau, red,” bebernya. Dari pengamatannya, ada beberapa penyebab kasus KDRT. Yang paling sering didengarnya karena faktor ekonomi. Berikutnya juga ada faktor kesalahpahaman dan faktor yang lainnya. Ditambahkan Nawang, KDRT itu bukan hanya mencakup kekerasan fisik saja. Kekerasan psikis dan penelantaran juga termasuk dalam ranah KDRT. Disebut Nawang, saat ini memang ada tren penurunan kasus KDRT di Kota Malang. Sebab pada 2017 lalu, Polresta Malang Kota mencatat 39 laporan kasus. Sementara pada tahun 2018 ada 32 laporan yang diterima. Sedangkan pada 2019, jumlah laporan kembali naik menjadi 34 kasus. Tren menurun mulai tersaji di tahun 2020, ketika pihaknya hanya menerima 23 laporan KDRT. Ia mengindikasi bila pandemi lah yang membuat jumlah laporan menurun. ”Tapi saya tidak tahu, ini beneran berkurang atau karena mereka korban enggan melapor,” kata ibu dua anak itu. Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudho Riambodo menduga bila pandemi juga menjadi salah satu sebab angka kasus KDRT meninggi. ”Mungkin saja karena kebanyakan WFH work from home, pusing karena tugas atau yang lainnya,” kata dia. Selama ini, pihaknya memastikan sudah menindaklanjuti semua laporan yang masuk. Senada dengan Nawang, ia mengakui bila beberapa kasus KDRT tak menemui walaupun ada aduan, kapan pun tetap bisa dicabut laporannya. Bahkan meskipun kasus tersebut sudah masuk di persidangan pun tetap bisa dicabut laporannya,” kata dia. Di tempat lain, Panitera Pengadilan Agama PA Kota Malang Chafidz Syafiuddin SH MH juga mengakui bila KDRT kerap menjadi alasan warga yang mengajukan perceraian. Dari data PA Kota Malang, KDRT masuk dalam urutan empat penyebab terjadinya perceraian. Tiga alasan lainnya seperti adanya perselisihan, faktor ekonomi, dan ada salah satu pihak yang meninggalkan pasangan. Dalam kurun waktu 7 bulan, tepatnya mulai Januari sampai Juli lalu, Chafidz menyebut ada 15 gugatan cerai yang dilatarbelakangi KDRT. Mayoritas korbannya adalah perempuan. ”Memang yang paling sering melakukan KDRT itu adalah pihak suami,” kata dia. Sebagai perbandingan, ia menyebut bila pada periode Januari sampai Juli 2020 lalu, ada 30 gugatan cerai dengan alasan KDRT. Senada dengan jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota, ia menjelaskan bila KDRT bukan hanya soal kekerasan fisik saja. Menyakiti pasangan secara psikis juga termasuk dalam kategori KDRT. Contohnya seperti menakut-nakuti yang bisa mengganggu psikologis pasangan. ”Jadi bisa karena KDRT fisik ataupun psikis,” kata dia. Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Dinsos P3AP2KB Kota Malang Penny Indriani memastikan bila pihaknya intensif memberikan pendampingan kepada para perempuan yang menjadi korban KDRT. ”Proses pendampingannya tidak sama, karena harus dilihat dulu kasusnya,” kata dia. Fokus awal pihaknya bakal diarahkan pada pemulihan psikis para perempuan yang menjadi korban KDRT. Selain pendampingan, Penny juga menyebut bila pihaknya gencar memberikan sosialisasi terkait KDRT. ”Tapi karena sekarang masih pandemi, sosialisasi biasanya dilakukan melalui webinar,” terangnya. ulf/cj9/nug/by/rmc
AgamaKota Malang 2.Bagaimana dampak perceraian di Pengadilan Agama Kota Malang. Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui penyebab yang melatar belakangi perkara perceraian di Pengadilan Agama Kota Malang, Untuk mengetahuifaktor-faktor dan penyebab masalah perceraian di Pengadilan Agama Kota Malang.
PERKARA CERAI TALAKLangkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Suami atau KuasanyaMengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah Pasal 118 HIR, 142 jo Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989;Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah tentang tata cara membuat surat permohonan Pasal 119 HIR, 143 jo. Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989;Surat permohonan dapat dirubah sepanjang tidak merubah posita dan petitum. Jika Termohon telah menjawab surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus atas persetujuan tersebut diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah a. Yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Termohon Pasal 66 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989; b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 2 UU No. 7 Tahun 1989; c. Bila Termohon berkediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon Pasal 66 ayat 3 UU No. 7 Tahun 1989; d. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya perkawinan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat Pasal 66 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989.Permohonan tersebut memuat a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon; b. Posita fakta kejadian dan fakta hukum; c. Petitum hal-hal yang dituntut berdasarkan posita.Permohonan soal penguasan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan Pasal 66 ayat 5 UU No. 7 Tahun 1989.Membayar biaya perkara Pasal 121 ayat 4 HIR, 145 ayat 4 Jo Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989, bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma prodeo Pasal 237 HIR, 273 Penyelesaian PerkaraPemohon mendaftarkan permohonan cerai talak ke pengadilan agama/mahkamah syariahPemohon dan Termohon dipanggil oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk menghadiri persidangan a. Pada pemeriksaan sidang pertama, hakim berusaha mendamaikan kedua belah pihak, dan suami istri harus datang secara pribadi Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989; b. Apabila tidak berhasil, maka hakim mewajibkan kepada kedua belah pihak agar lebih dahulu menempuh mediasi Pasal 3 ayat 1 PERMA No. 2 Tahun 2003; c. Apabila mediasi tidak berhasil, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan membacakan surat permohonan, jawaban, jawab menjawab, pembuktian dan kesimpulan. Dalam tahap jawab menjawab sebelum pembuktian Termohon dapat mengajukan gugatan rekonvensi gugat balik Pasal 132 a HIR, 158 pengadilan agama/mahkamah syariah atas permohonan cerai talak sebagai berikut a. Permohonan dikabulkan. Apabila Termohon tidak puas dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; b. Permohonan ditolak. Pemohon dapat mengajukan banding melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah tersebut; c. Permohonan tidak diterima. Pemohon dapat mengajukan permohonan permohonan dikabulkan dan putusan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka a. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak; b. Pengadilan agama/mahkamah syar’iah memanggil Pemohon dan Termohon untuk melaksanakan ikrar talak; c. Jika dalam tenggang waktu 6 enam bulan sejak ditetapkan sidang penyaksian ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melaksanakan ikrar talak didepan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut dan perceraian tidak dapat diajukan lagi berdasarkan alasan hukum yang sama Pasal 70 ayat 6 UU No. 7 Tahun 1989.Setelah ikrar talak diucapkan panitera berkewajiban memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti kepada kedua belah pihak selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah penetapan ikrar talak Pasal 84 ayat 4 UU No. 7 Tahun 1989.
RiwayatPekerjaan. CPNS Pengadilan Agama Jayapura 2007. PNS Pengadilan Agama Jayapura 2008. Kepala Sub Bagian Umum Pengadilan Agama Jayapura 2011. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan PA Jayapura 2015. Kepala Sub Bagian Kepegawaian Ortala PA Jayapura 2018. Analis Perkara Peradilan PA Pacitan 2021. LHKASN.
Peranpengadilan agama dalam m Daftar Isi; Koleksi Nasional; Sitasi Cantuman; Kirim via Email; Ekspor Cantuman. Export to RefWorks Export to EndNote; Favorit; Peran pengadilan agama dalam menekan angka perceraian di Kabupaten Malang / Badrid Zia Ulkhaq . Tersimpan di: Main Author: Ulkhaq, Badrid Zia: Other Authors: 1. Edi Suhartono ; 2
text(pandangan mediator terhadap standar keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian di pengadilan agama malang) published version download (2mb) | preview text (pandangan mediator terhadap standar keberhasilan mediasi dalam perkara perceraian di pengadilan agama malang)
Writtenby Super User on 18 March 2021. Hits: 139074. Syarat - Syarat Pengajuan Cerai Talak dan Cerai Gugat : Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 5 dan softcopy dalam CD/Flashdisk) Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah. Fotocopy kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 lembar)
Sebagaigambaran, berikut akan disajikan Panjar Biaya Perkara Tingkat Pertama (Cerai Talak/Cerai Gugat) di Pengadilan Agama Kabupaten Malang. Data ini didapatkan dari situs resmi pa-malangkab.go.id. Biaya tersebut merupakan biaya yang berlaku sejak tahun 2021. Biaya Perceraian Kabupaten Malang Keterangan:
S2sh. 9diyxqgimf.pages.dev/1549diyxqgimf.pages.dev/3509diyxqgimf.pages.dev/4989diyxqgimf.pages.dev/4339diyxqgimf.pages.dev/4879diyxqgimf.pages.dev/4509diyxqgimf.pages.dev/1579diyxqgimf.pages.dev/340
daftar perceraian pengadilan agama malang