1Tritaamidjaja. Kasasi yakni suatu jalan aturan yang gunanya untuk dapat melawan keputusan yang dijatuhkan dalam tingkat tertinggi yaitu sebuah keputusan yang tidak sanggup dilawan atapun tidak sanggup dimohon bandingan, baik lantaran kedua jalan aturan yang tidak diperbolehkan oleh suatu undang-undang, maupun didasarkan yang dikarenakan telah
Putusanpeninjauan kembali perkara pidana AK ini kemudian diajukan oleh GG sebagai novum dalam peninjauan kembali kasus perdata. Dalam peninjauan kembali perkara perdata yang diajukan GG, majelis hakim peninjauan kembali menyatakan bahwa Putusan Nomor 104PK/Pid. Sus/2015 merupakan novum yang menentukan sehingga majelis hakim peninjauan kembali
PeninjauanKembali dalam Perkara Perdata pada Mahkamah Agung Ini saya pilah pilah menjadi, Proses; Penin­ jauan Kembali; Perkara ^erdata; Mahkamah Agung. Proses artinya runtunan perubahan ( peristiva ) dalam perkembangan sesuatu, misalnya perubahan statis men­ jadi dinamis. Peninjauan Kembali ialah perbuatan untuk memeriksa PERKARAPERDATA PENIN JAUAN KEMBALI. Dalam waktu 180 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap atau sejak ditemukan adanya bukti-bukti baru, Panitera menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan para pihak. Permohonan Peninjauan Kembali dapat diterima, apabila panjar yang ditentukan dalam SKUM oleh Meja pertama telah dibayar lunas. Pasal22. Pada saat Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Pajak, dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 23. Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
peninjauankembali kepada MA, dalam perkara perdata dan pidana oleh pihak-pihak yang berkepentingan." Berdasarkan Peraturan MA Nomor 1 Tahun 1971 tanggal 30 November 1971, peninjauan kembali terhadap perkara perdata dapat diajukan lagi menurut cara gugatan biasa dengan berpedoman pada peraturan burgerlijk rechtsvordering. Sedangkan terhadap
PUTUSANNomor 44/B/PK/PJK/2012 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG Memeriksa perkara pajak dalam permohonan peninjauan kembali telah mengambil putusan sebagai berikut dalam perkara: GUBERNUR NUSA TENGGARA
Peninjauankembali ini diajukan oleh pihak yang berkepentingan dan orang yang boleh melakukan peninjauan kembali telah diatur dalam pasal 21 UU No. 14 Tahun 1970, kini menjadi Bab IV Bagian ke-IV UU No. Tahun 1985. Orang yang boleh mengajukan peninjauan kembali yaitu pihak yang beperkara, ahli warisnya, atau wakilnya yang secara khusus diberi Lq29Y.
  • 9diyxqgimf.pages.dev/357
  • 9diyxqgimf.pages.dev/319
  • 9diyxqgimf.pages.dev/142
  • 9diyxqgimf.pages.dev/212
  • 9diyxqgimf.pages.dev/436
  • 9diyxqgimf.pages.dev/171
  • 9diyxqgimf.pages.dev/460
  • 9diyxqgimf.pages.dev/299
  • contoh memori peninjauan kembali perdata